Kenali Pihak – pihak Penerima Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwasanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan terbilang cukup membantu dalam menyejahterakan para pekerja di dalamnya.  Namun terlepas dari manfaat yang diberikannya tersebut, terkadang masih banyak orang yang belum tahu mengenai siapa saja kira – kira penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) tersebut. 

Hal ini wajar, dikarenakan biasanya kebanyakan orang mungkin saja hanya mengenal program tersebut dari segi manfaatnya saja. Oleh sebab itulah, di pembahasan berikut akan dibahas mengenai beberapa pihak yang umumnya menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.  

Siapa Saja Pihak – pihak Penerima Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun?

Sebagai informasi, Jaminan Pensiun merupakan program jaminan yang hadir dengan memberikan uang tunai setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami kondisi cacat total tetap ataupun meninggal dunia. Dengan memiliki program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan satu ini, maka seseorang yang sudah tidak lagi bekerja dan melewati masa produktif akan tetap memperoleh jaminan hidup di hari tuanya nanti. Biasanya, orang yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun yaitu merupakan pekerja di perusahaan maupun pekerjaan pada orang perseorangan. 

Sementara untuk pihak – pihak yang bisa menerima manfaat dari program tersebut, di antaranya yakni sebagai berikut. 

1. Pemilik Jaminan Pensiun 

Pihak paling utama yang menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun, jelas sudah dipastikan merupakan pemilik dari program tersebut. Dalam hal ini, mereka nantinya akan mendapatkan uang tunai setiap bulan ketika sudah memasuki usia pensiun sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia. 

2. Suami / istri 

Selanjutnya, ada pihak dari suami atau istri yang memang menjadi ahli waris dari program Jaminan Pensiun. Diketahui, peserta program tersebut nantinya hanya bisa mendaftarkan satu orang suami atau istri yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. 

3. Pensiun cacat

Apabila peserta Jaminan Pensiun mengalami risiko kerja berupa cacat total tetap karena kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja, maka nantinya akan menerima manfaat dari program tersebut. Adapun manfaat ini diberikan hingga peserta bisa bekerja kembali atau meninggal dunia. 

4. Anak

Ahli waris dari program Jaminan Pensiun, juga bisa diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Khusus untuk anak yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini, biasanya dua orang dan akan diberikan kepada mereka hingga berusia 23 tahun. 

5. Orang tua

Yang terakhir, penerima manfaat dari Jaminan Pensiun juga bisa diperoleh orang tua dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Untuk ahli waris orang tua di sini, biasanya hanya bisa mendaftarkan satu satu orang tuanya saja dan nantinya akan mendapatkan uang tunai setiap bulannya.

Setelah melihat penjelasan di atas, tentunya Anda sudah paham mengenai siapa saja yang kira – kira nantinya mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Jadi, kini bisa Anda pikirkan secara matang kira – kira siapa ahli waris yang akan didaftarkan ketika memiliki program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya.